"Itu yang Al Zaytun pidana terhadap orang. Lalu terhadap institusinya, kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis," katanya.
Kedepan, dalam Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan, tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Oleh sebab itu lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri 2 kelompok, pondok pesantren dan sekolah, akan dibina dibawah pengawasan Kemenag. Yang selama ini memang menjadi pembina," ujar Mahfud.
Terkait tertib sosial dan keamanan masyarakat, Mahfud mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat akan berkoordinasi bersama institusi vertikal, seperti Polda Jabar, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDa) dan TNI.
"Nah itu yang keputusan pemerintah tetang Al Zaytun," tutup Mahfud.
Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu mengakui lebih dari 30 pertanyaan diberikan kepadanya oleh penyidik Bareskrim.