Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang

Selasa 11-07-2023,12:53 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Yoga (29), seorang kurir sabu-sabu warga asal Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah

Petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram disita dari tangan tersangka.

Saat ditangkap tersangka Yoga tengah berada di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning tepatnya SPBU Palembang, Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.45 WIB. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal saat petugas berpura-pura sebagai pembeli.

BACA JUGA:Kurir Wong Kito Sukses Masukkan 16 Kilo Sabu Beredar di Kota Palembang, Pengantaran Kedua 20 Kilo Gagal Total

"Ketika berpura-pura membeli, tersangka langsung digeledah dan ditemukan 1 bungkus besar sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 11 Juli 2023. 

Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, polisi akhirnya mengetahui jika sebagian sabu-sabu disimpan tersangka di sebuah gudang yang berada di belakang Pos Polisi kawasan Sukarami. 

Sabu-sabu seberat 4 kilogram disimpannya ke dalam tas ransel dan diletakkan tersangka di bawah pohon pisang. 

"Dari hasil pemeriksaan hp pelaku, diketahui masih ada lagi sabu-sabu yang disembunyikan sebanyak 4 kilogram. Tepatnya di Jalan Kol H Barlian, Lorong Langgar belakang Pos Polisi Sukarami diletakkan dia di bawah pohon pisang," ujar Harryo Sugihhartono. 

BACA JUGA:Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Harryo Sugihhartono mengaku, dari pengakuannya tersangka Yoga sudah tiga kali mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Palembang. 

Dan setiap transaksi ia menunggu perintah dari bos besarnya yang berinisial F. 

"Dia menerima sabu-sabu ini dari tersangka F yang kini masih kami kembangkan dimana keberadaannya. Tersangka mengambil barang tersebut di seputaran Jalan Noerdin Panji," ungkap Harryo Sugihhartono. 

Sementara tersangka Yoga mengaku, dirinya sudah menjadi pengedar sabu antar Provinsi sejak Maret 2022 lalu. 

Kategori :