Seperti diberitakan, orang tua siswa wajib tahu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan aturan seragam sekolah.
Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.
Pada Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional
BACA JUGA:Anggota PWI Lubuklinggau Babak Belur, Diduga Dianiaya 3 Orang Berseragam Brimob
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.