Menurutnya Monique Rijkers, toleransi ini benih yang baik untuk institusi pendidikan.
“Tapi jika kemudian mereka (Panji Gumilang) punya kasus pidana ya tentu itu harus diproses hukum,” tegasnya.
“Proseslah di pengadilan meskipun dia toleransi, kalau dia punya kasus hukum dan salah ya tetap harus dihukum,” tandasnya.
NII Berkedok Al Zaytun
Anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 ternyata berkedok atau bersembunyi di balik Al Zaytun.
Firman Siddiq, Mantan Pekerja Ponpes Al Zaytun secara gamblang mengungkap hal itu.
Firman bahkan tidak bisa masuk ke ponpes Panji Gumilang itu jika tak ada akses pintu teritorial, dimana Al Zaytun sebagai sayap fungsionalnya.
“Hanya santri (Al Zaytun) yang bukan anggota, sedangkan orang tuanya sebagian besar anggota NII,” tegasnya dikutip dari YouTube Metro TV.
“Karyawan, eksponen orang dalam termasuk anggota NII,” ungkap Firman lagi.
“Saya tidak pernah ke Al Zatun tanpa melalui pintu teritorial itu,” lanjutnya.
Pintu teritorial, katanya, adalah istilah dari NII KW 9 yang punya program kumpulkan orang dan dana.
Pintu itulah yang membawa Firman bekerja di Al Zaytun, tidak ada santri yang diberi muatan soal NII saat dia ada disitu.
BACA JUGA:Adik Kandung Panji Gumilang Merupakan Agen BIN, Punya Posisi Mentereng di Al Zaytun, Benarkah?
Berbeda dengan orang tua dan wali santri yang terafiliasi dengan NII.