Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara, Lina Mukherjee Malah Senyum Sumringah

Senin 10-07-2023,18:02 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

 

Atas kasusnya tersebut, selebgram Lina Mukherjee dijerat pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.

 

"Yang bersangkutan sebagaimana jerat pasal tersebut terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," terang Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH.

 

Sementara itu, tim kuasa hukum yang turut mendampingi tersangka Lina Mukherjee mengaku sangat menghargai proses hukum yang saat ini menjerat kliennya Lina Mukherjee.

 

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

 

"Kami menghargai saja, terhadap keputusan pihak Kejaksaan, kami pun selaku kuasa hukum pasti akan terus mendampingi Lina Mukherjee sampai pada proses pengadilan nanti," kata Esra Silalahi salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum Andi Basyar.

 

Dibeberkannya, dalam proses perkara ini pihaknya juga mengklaim telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.

 

Selain itu, kata Esra juga telah diajukan permohonan langkah hukum dengan mengajukan Restoratif Justice (RJ) serta penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

 

"Kami mohon doanya juga, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik," ungkapnya. *

Kategori :