“Orang-orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas,” tegasnya.
BACA JUGA:Santri Ponpes Al Zaytun Dilarang Pakai Sarung, Wajib Gunakan Jas, Identik Umat Nasrani
Sementara itu pemerintah juga akan melakukan evaluasi administratif kepada Ponpes Al Zaytun ini yang berupa kurikulum serta proses belajar mengajar Ponpes tersebut.
“Kita akan tindak administratif seperti kurikulumnya, konten pengajarannya dan lain sebagainya,” ungkap Mahfud.
Dalam menghadapi polemik di masyarkat, Ponpes Al Zaytun ini sebelumnya dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah terindikasi juga terafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia atau NII.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ikhsan Abdullan selaku Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM MUI yang dikutip dari channel Youtube iNews beberapa waktu lalu.
“Hasil penelitian dari MUI sangat jelas terindikasi juga terafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia atau NII yang terlihat dari pola rekrutmen, penghimpunan dan penarikan dana dan dari anggota juga masyarakat,” kata Ikhsan Abdullah.