Nanti, tersangka OY akan bebas pada bulan Oktober dan Polda Sumsel akan langsung menjemputnya untuk penahanan kasus penipuan online jual beli beras ini.
Sebelumnya, dua orang sindikat penipuan dengan modus pembelian beras secara online diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Otak pelaku penipuan pembelian beras itu ternyata seorang napi berinisial OY (24) yang saat ini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Lampung dalam kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.
OY beralamat di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ini sengaja mengajak dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FR (46) dan US (34).
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Pacar Online, Warga Jakarta Diringkus Siber Polda Sumsel
Keduanya merupakan warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Falam pengakuannya, ternyata tersangka US juga merupakan tunangan OY yang baru dikenalnya empat bulan yang lalu.
"Dalam kasus ini korbannya seorang broker beras berinisial MM, yang berasal dari Kota Palembang," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat siang.
Kerugian yang dialami korban sebesar Rp85 juta.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Proses Laporan Dokter di Palembang yang Tertipu Pembelian Tiket Konser Coldplay
Modusnya, yakni engan berpura-pura menawarkan penjualan beras petani sebanyak 10 ton melalui medsos Facebook.
"Ditawarkan dengan harga Rp8.500 per kilogram, yang jauh di bawah harga pasar. Napi OY ini merespons status di akun Facebook korban yang mengaku mencari beras sebanyak 10 ton," ujarnya.
Ketiga tersangka ini, kata dia, berbagi peran untuk mengelabui korban. OY sebagai otak dari penipuan ini menghubungi korban lewat WhatsApp.
"Napi OY mengklaim memiliki gudang beras di Lampung dan memiliki stok yang banyak. Hal itu untuk meyakinkan korban. Dan yang ternyata gudang tersebut bukan miliknya alias fiktif," tambah Putu.
BACA JUGA:BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama