Pengakuan Pacar Otak Penipuan Online Pembelian Beras: Saya Diajak Menikah Setelah Keluar Lapas Lampung
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku sindikat penipuan pembelian beras secara online yang diotaki nara pidana (napi) di salah satu Lapas di Lampung.
Dua pelaku yang diamankan bernisial US (34) dan FR (46), keduanya saudara sepupu. Sedangka napi berinisial OY (24).
Rencananya OY dan US ini akan bertunangan setelah keluar dari Lapas pada bulan 10 mendatang. Cintanya bersemi setelah US sempat lakukan kopi darat alias bertemu langsung dengan OY di Lapas lalu berpacaran.
“Baru empat bulan kenal Pak. Saat itu pernah saya besuk dia (OO) di dalam tahanan. Memang rencananya kalau nanti keluar, kami bakal bertunangan dan kemudian menikah,” aku tersangka US.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lapas Lampung
Warga Teluk Betung, Lampung, ini berhasil ditangkap pada Rabu 14 Juni 2023 lalu bersama tersangka FR (46), setelah melakukan penipuan online jual beli beras sebanyak 10 ton senilai Rp85 juta.
Perempuan bertato di leher kiri kanan dan betis kanan itu berkelit dan tidak menyangka kalau dirinya bakal terlibat.
“Saat itu, hanya diminta carikan nomor rekening karena ada yang mau transfer uang. Dan saya minta nomor rekening sepupu saya FR dan menyerahkannya,” ujar penjual es bobo itu, di hadapan polisi saat dihadirkan dalam rilisnya Jumat siang kemarin.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan tersangka OY yang diduga memegang kendali karena dia memilik android dalam lapas.
“Setelah melihat unggahan korban melalui akun facebook itu, OY langsung menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung,” terang Putu.
Tersangka OY lalu mengirimkan foto gudang beras dan identitas dirinya. Lalu korban tertarik karena harga beras yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran yakni Rp8.500 per kilogram.
Korban memesan beras sebanyak 10 ton dengan mentransfer uang sebesar Rp85 juta ke rekening BRI atas nama tersangka FR dengan dua kali pembayaran sebesar Rp20 juta dan Rp65 juta.
“Napi OY ini otak pelaku dia yang merancang. Hasil uang Rp85 juta dibagi bertiga. Tersangka US menerima Rp9 juta, FR menerima Rp2,5 juta dan sisanya Rp73,5 juta. Habis buat bayar cicilan motor dan rumah kontrakan,” beber Putu didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE.