DPRD Palembang Dalami Proses Pengalihan Lapak PKL dari PD Pasar 16 Ilir

Jumat 07-07-2023,07:02 WIB
Reporter : Naba
Editor : Wiwik

DPRD Palembang Dalami Proses P engalihan Lapak PKL dari PD Pasar 16 Ilir

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan masih menelusuri permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar 16 Ilir Palembang.

Menurut Zainal, kisruh lapak milik PKL sudah masuk agenda kerja dari komisi II yang membidangi.

BACA JUGA:Lokasi Jualan PKL Pasar 16 Ilir Sudah Dipagar Seng, Pedagang Dipindah Sementara

"Saat ini kita masih menanyakan apakah masih ada kendala setelah lapak PKL digeserkan," ungkapnya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Palembang, Kamis, 6 Juli 2023.

Zainal Abidin mengatakan, saat ini komisi di DPRD Palembang terus melakukan rapat.



"Masih proses pendalaman dari komisi II DPRD. Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal, mengatakan, rapat mediasi terkait nasib PKL Pasar 16 Ilir sudah dilakukan.

“Kalau kita dan pedagang di Gedung 16 Ilir inginnya ada penertiban, tapi hasil mediasi nanti akan diputuskan oleh DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Kota, Pedagang Kaki Lima Pasar 16 Ilir Palembang Menolak Dipindahkan

Apapun hasilnya kita patuhi karena masing-masing memang punya opsi,” sampainya.

Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir yang telah selesai pada 2016, terbaru segera diumumkan setelah dikaji Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

“Tarif baru HGB saat ini sedang dikaji oleh KJPP,” jelasnya Dirut PD Pasar 16 A Rizal.

Dimana harga yang harus dibayar pemilik toko sudah diakumulasikan untuk minimal 25 tahun ke depan,” lanjut A Rizal lagi.

HGB ini merupakan turunan dari Hak Pengguna Lahan (HPL), dimana HPL itu milik Perumda Pasar.

BACA JUGA:Harnojoyo Tawarkan Solusi Ini Buat Pedagang Kaki Lima Di Gedung Pasar 16 Ilir yang Tergusur

Nantinya HGB akan dibagikan ke para pedagang.

“Sembari revitalisasi oleh pihak ketiga selaku pengelola baru, PT Bima Citra Realty, nantinya para pedagang dapat sambil menyelesaikan administrasi (membayar tarif HGB baru),” lanjutnya lagi.

Dikatakan, setidaknya ada sebanyak 1.200 pedagang yang akan mendapatkan HGB baru dan membayar tarif yang ditetapkan KJPP.

“Estimasinya Rp250-300 juta sesuai dengan tata letak dan berada di lantai berapa. Kalau Rp400 juta itu sudah maksimal, letak toko sangat strategis,” katanya.

Menurutnya, tarif yang harus dibayar ini bukan perbulan, tetapi sesuai ketentuan HGB minimal 25 tahun ke atas.

“Kami (Perumda Pasar) dan pihak ketiga akan mengumumkan per lantai dan letak toko, setelah keluar kajian tertulis dari KJPP,” bebernya.

Daya tampung Gedung Pasar 16 Ilir sebanyak 3 ribu pedagang. (*)


BACA JUGA:Cerita Mahasiswa yang Pernah Direkrut NII KW 9 Diminta Sedekah Rp5 juta ke Al Zaytun: Jujur Saya Tak Ikhlas

Kategori :