Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Kamis 06-07-2023,20:52 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Isdrin pada pembukaan acara Sosialisasi dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis 6 Juli 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD Pemkab Muara Enim dan 50 orang peserta yang merupakan Perwakilan dari berbagai sub sektor Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan narasumber yakni Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Selatan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan Indonesia Creative Cities Netwok (ICCN) Bandung.

BACA JUGA:Wapres: Angka Stunting Harus Turun Jadi 14 Persen pada Tahun 2024

Menurut Isdrin, bahwa Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, ide kreatif yang berlimpah merupakan sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi oleh karena itu sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif memahami dan mempunyai kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual terhadap karya karya kreatifitas yang dihasilkan, sehingga adanya jaminan perlindungan terhadap ide dan kreatifitas para pelaku industry kreatif. 

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, lanjut Isdrin, untuk memberikan informasi dan Sosialisasi kepada khususnya para pelaku ekonomi kreatif yang di Kabupaten Muara Enim mengenai Hak Kekayaan Intelektual, Memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Hasil-hasil karya kreatifitas yang dihasilkan, dan Meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif untuk melakukan mendaftarkan Karya-karya intelektual yang dihasilkan. 

Selain itu juga sebagai wadah menyalin silaturahmi dan Mendorong Forum Lintas Komunitas yang ferdiri dari individu dan komunitas penggerak dari beragam latar belakang, sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Setelah kegiatan ini, sambung Isdrin, akan teridentifikasinya potensi-potensi pelaku, jenis dan usaha ekonomi kreatif unggulan yang ada di Kabupaten Muara Enim, Meningkatnya pemahaman dan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Meningkatnya jumlah pendaftaran kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Wapres: Angka Stunting Harus Turun Jadi 14 Persen pada Tahun 2024

Masih dikatakan Isdrin, bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu konsep pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas.

“Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan Kepariwisataan,” jelasnya. 

Peran Pemerintah Kabupaten dalam pengembangan Ekonomi Kreatif adalah bagaimana para pelaku dan penggiat sub sector Ekonomi Kreatif mampu membangun relasi dan jejaring pengembangan ekonomi kreatif serta memberikan pengetahuan dan mendorong kesadaran para pelaku ekonomi kreatif akan pentingnya perlindungan dan Kepastian Hukum tehadap karya-karya kreatifitas yang mereka hasilkan melalui Perlindungan Hak kekayaan intelektual. (*)

 

Kategori :