"Sebagaimana kita lihat bersama, pukul 23.00 WIB tadi beliau sudah meninggalkan gedung ini," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, memastikan jikalau kasus Panji Gumilang tidak akan jalan di tempat.
BACA JUGA:Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa
Pernyataan Mahfud MD terkait Panji Gumilang itu diunggah oleh akun TikTok @keprigll90t pada 30 Juni 2023 lalu. Video tersebut berdurasi 1 menit 23 detik, yang menampilkan wawancara Mahfud MD.
Di video tersebut, Mahfud MD menyebut, bahwa kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu terdapat aspek hukum pidananya, yang akan ditangani oleh kepolisian.
"Tidak akan diambangkan, tidak boleh satu perkara pun diambangkan. Kalau ya, ya, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan, jangan sampai ada sebuah perkara hanya ditampung, namun tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara