Dewi Perssik Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana yang Bilang

Selasa 04-07-2023,16:33 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Dewi Perssik Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana yang Bilang

 

SUMEKS.CO - Tidak main-main, Dewi Perssik bisa dipidana atas perseteruan sapi qurban Idul Adha 1444 H, dengan Ketua RT 06 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Malkan. Bahkan, Dewi Perssik bisa dijerat pasal berlapis. 

 

Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebut, Dewi Perssik bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Bila Dewi Perssik tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Malkan.

 

"Kalau ternyata uang itu tidak pernah diberikan dan tidak ada pernyataan, bahkan itu hanya klaim sepihak. Yang pada intinya tidak dapat dibuktikan, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik," ungkap Hery, dalam video yang diunggah pada snack video @nabilsaputra5755

 

BACA JUGA:Dewi Perssik Tuduh Istri Pak RT Ngamuk-ngamuk, Warganet: Bu RT Pula Difitnahnya

 

Dosen Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara itu mengungkapkan, dalam KUHP sudah diatur pasal penghinaan dan fitnah, yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Bila sudah menggunakan media sosial, berarti menggunakan Undang-Undang IT pasal 27 ayat 3. 

 

"Nah dalam konteks pasal 27 ayat 3 ini kan penggunaan teknologi informasi harus memperhatikan asas yang berlaku. Ada asas bukan hanya bicara kepastian hukum saja, tapi ada asas itikad baik dan kehati-hatian," kata Fery. 

 

Ia menjelaskan, dalam menyampaikan suatu informasi dimuka publik, sebenarnya punya kawajiban hukum juga untuk memahami apakah informasi yang kita sampaikan itu sudah benar atau tidak. 

Kategori :