Kejati Sumsel Imbau Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Kooperatif, Atau Akan Dijemput Paksa
SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bakal melayangkan surat pemanggilan kedua, terhadap selebgram Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus konten makan babi kriuk sambil ucap "Bismillah".
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023 menerangkan rencananya surat pemanggilan kedua akan dilayangkan pada 10 Juli 2023 mendatang.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini membeberkan, bahwasanya surat pemanggilan kedua dalam proses tahap II perkara Lina Mukherjee akan dikirimkan pada hari ini Selasa 4 Juli 2023.
"Namun, kami menerima surat dari tim pengacara Lina Mukherjee meminta diundur hingga tanggal 10 mendatang," tuturnya.
Kasi Penkum menerangkan, nantinya jika surat pemanggilan kedua penyerahan tersangka tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
Dirinya mengimbau, agar tersangka Selebgram Lina Mukherjee agar kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel dalam proses tahap II sebelum akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.