Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara
SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, penuhi panggilan Mabes Polri. Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar menilai Panji Gumilang patut dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Perkara kasus dugaan penyimpangan dan menyebarkan ajaran sesat terus bergulir. Bahkan, Panji Gumilang harus berhadapan dengan Mabes Polri.
Pasalnya, ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dengan beberapa pernyataan kontroversi yang dilontarkannya ke publik.
Usai dilakukan penyelidikan dan investigasi dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya Panji Gumilang memenuhi panggilan Mabes Polri, Senin 3 Juli 2023.
Kedatangan Panji Gumilang tersebut untuk diminta keterangan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube @liputan6.com, yang diposting pada Senin 3 Juli 2023, Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar mengatakan, tindakan Panji Gumilang sudah masuk unsur pidana.