Bahkan, Abdul Fikar Hajar menyebut Panji Gumilang sudah terbukti melakukan tindakan penistaan agama.
BACA JUGA:Adzan Tak Hadap Kiblat Melainkan Menghadap ke Jemaah, Panji Gumilang Sebut Kode Etik Jurnalistik
Dalam hal tersebut, Abdul Fikar Hajar menuturkan, jika tindakan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk pihak kepolisian melakukan penahanan.
"Menurut saya apa yang dikemukakan sudah memenuhi unsur pidana. Dalam hal ini penodaan terhadap agama," ungkap Abdul Fikar Hajar.
Dijelaskan Abdul Fikar Hajar, Panji Gumilang dapat terjerat pasal 156a tentang penodaan agama tertentu yang diakui di Indonesia.
"Ancamanbis hukuman bisa mencapai lima tahun penjara," tuturnya. *