Terkait dua pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri, menurut Agus, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:BIKIN GREGETAN! Panji Gumilang Samakan Manusia dengan Celeng, Sebut Ada Unsur Kemiripan
Seperti, dari pelapor sendiri, kemudian beberapa ahli, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dari Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun pelaporan terhadap Panji Gumilang ini dilayangkan oleh dua instansi, pertama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dan laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua laporan itu dijadikan satu untuk diselidiki.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Tengah Usaha Cari Simpati, Suruh Murid dan Karyawan Belajar ke Israel
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, memastikan jikalau kasus Panji Gumilang tidak akan jalan di tempat.