Pemerintah Segera Tindak Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kita Selamatkan Para Santri
SUMEKS.CO - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun kini sedang berjalan.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada tiga jenis masalah yang melibatkan Ponpes Al Zaytun saat ini.
Masalah pertama yaitu hukum pidana yang sudah ada sekurang-kurangnya 5 laporan polisi yang sudah diselidiki dimana akan dikonsulidasikan kembali.
“Tindakan pidana itu menyangkut orang atau personal bukan institusi dan harus clear tidak boleh dibiarkan, kalau bersalah ya proses hukum kalau tidak ya kita akan umumkan tidak bersalah,” kata Mahfud MD.
Masalah kedua tentang administrasi dimana pemerintah berupaya menyelamatkan pendidikan terutama dalam Ponpes Al Zaytun.
Diketahui Ponpes tersebut memiliki santri, lembaga pendidikan sekolah dibawah pemerintah jadi harus dievaluasi.
“Mengutamakan lembaga pendidikan selamat, tidak mungkin kita membubarkan tetapi menata sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa semua santri diharapkan tidak khawatir karena pemerintah terus menjamin hak-hak belajar kemudian untuk masalah sesat atau tidak sesat itu selalu dikaitkan dengan ajaran.
“Laporan yang masuk ke pemerintah itu kesalahan orang bukan institusi jadi biarlah hukum yang akan memproses,” tukasnya.
Dari laporan juga beragam seperti masalah asusila, keuangan dan lainnya yang sudah dijejak oleh pemerintah.
Dalam temuan terbaru, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank yang masih aktif kemudian untuk Ponpes Al Zaytun sendiri memiliki 30 rekening bank yang sudah dijejaki pemerintah.