Ada Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku Selama Cuti Bersama Idul Adha
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Selama hari libur dan cuti bersama mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023. Sejumlah pelayanan publik termasuk perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Prabumulih juga tutup.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH mengatakan dengan penetapan tersebut maka pelayanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Senin 3 Juli 2023 mendatang.
"Berdasarkan ST Kapolri nomor : ST/1342/VI/YAN.1.1/2023, pelayanan SIM tutup pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023 mendatang dan kembali buka pada Senin 3 Juli 2023," ungkap Muthemainah dibincangi belum lama ini.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis pada saat libur cuti bersama tersebut, tidak perlu khawatir. Sebab, jajaran Satlantas Polres Prabumulih memberikan dispensasi alias toleransi.
"Tidak perlu khawatir, bagi yang SIM nya habis masa berlakunya pada saat cuti bersama tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 3 Juli sampai 5 Juli 2023," ujar Muthemainah.
Namun jika melewati masa tenggang tersebut sambung Muthe, maka pemilik SIM yang telah habis masa berlakukanya tersebut akan dikenakan proses penerbitan SIM baru.
"Jadi perlu diingat, tenggang waktu yang diberikan itu hanya 3 hari mulai 3 Juli sampai 5 Juli 2023," tegasnya.
Lebih lanjut Muthe mengingatkan, kepada seluruh pengendara kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan selalu membawa surat kelengkapan kendaraan.
BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
"Jangan melawan arus, selalu gunakan helm bagi yang mengendarai motor. Dan yang paling penting, patuhi peraturan dan rambu-rambu lalulintas serta selalu wasapada dalam berkendaraan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas," tukasnya.(chy)