“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik, nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu saya tidak akan sekarang,” tegasnya.
Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis.
“Tindak pidana ini kepada peroranagn, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI, denga penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI, dan tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.
Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Manko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat.
“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.
Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.
Dan juga ada lapran resmi yang akan disampaikan ke Polri.
“Nah polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menajadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.
Tapi akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sanngat jelas dan unsur unsurnya sudah diidentifikasi.
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.