3 Tervonis Mati di Banyuasin Menambah Panjang Antrian Eksekusi, Total 39 Terpidana Berharap KUHP Baru Berlaku
SUMEKS.CO, BANYUASIN – Tiga tervonis mati kasus pembunuhan di kabupaten Banyuasin, Sumsel menambah panjang antrian eksekusi terpidana mati di Sumatera Selatan.
Total 39 orang terpidana yang berharap KUHP baru berlaku dan hukuman mereka bisa diubah jadi seumur hidup.
Kasus perampokan dan pembunuhan Sunardi (53), kepala dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, dan istrinya, Sri Hartini (50), jaksa akhirnya menuntut mati tiga dari empat pelakunya.
Jika mereka nanti divonis mati juga, maka total akan ada 42 napi menanti eksekusi di Sumsel.
BACA JUGA:Otori Efendi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Dipindahkan ke Lapas Merah Mata
Ketiga terdakwa yang kena tuntutan mati yaitu Kailani alias Kai, M Renaldi dan Yuda alias Bayu.
Sedangkan seorang terdakwa yang masih anak baru gede (ABG), MRA, sudah kena vonis hakim 5 tahun penjara.
Dari tuntutan JPU selama 10 tahun.
“Kita tuntut ketiga terdakwa itu hukuman mati, ” kata Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Fabianto SH MH melalui JPU, Febri SH.
Jaksa menuntut mati mereka karena menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis. Tidak lagi berperikemanusian.
Keempat terdakwa memukul kepala kedua korban berkali kali menggunakan besi hingga pasutri itu meregang nyawa.
“Kejadian sadis itu meninggalkan rasa trauma yang mendalam pada anak anak korban. Juga membuat masyarakat sekitar menjadi ketakutan, ” tutur Febri.
Apalagi terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Kailani ternyata seorang residivis. Sudah pernah masuk penjara.