3 Terdakwa Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Mati
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) dan istrinya di Dusun III, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa itu yakni, Kailani Alias Kai, M Renaldi dan Yuda Alias Bayu.
"Kita tuntut hukuman mati," kata Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Febri Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan mati itu sendiri diberikan karena perbuatan ketiga terdakwa sadis dan tidak berprikemanusian dengan memukul kepala korban berkali kali menggunakan besi hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kadus dan Istri Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan-Kaki Diikat
Kemudian juga meninggalkan rasa trauma yang mendalam pada anak anak korban.
"Serta masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," tuturnya.
Apalagi salah satu terdakwa atas nama Kailani merupakan residivis. "Itu hal-hal yang memberatkan," jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa atas nama MRA yang masih di bawah umur telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. "Dari tuntutan kita 10 tahun," bebernya.
BACA JUGA:Kadus dan Istri yang Ditemukan Tewas di Banyuasin Diduga Korban Perampokan
Minggu depan rencananya dilanjutkan sidang pledoi ketiga terdakwa dari penasehat terdakwa.
"Minggu depan pledoinya, sebelumnya pledoi ketiga terdakwa ditunda karena belum siap, " tuturnya.
Diketahui, pasutri Sunardi (53) dan istri Sri hartini (50) ditemukan bersimbah darah usai dihabisi terdakwa di kediamannya, Rabu 12 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Satreskrim Polres Banyuasin menembak mati tersangka Kevin alias Peni (42) salah satu pelaku.