"Hanya tinggal diklarifikasi saja nanti di dalam, pemanggilan atau pemeriksaan," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @esennah_alam, Sabtu, 24 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD, akan ada laporan resmi yang akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Nanti akan diumumkan pada waktunya," terangnya.
BACA JUGA:Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Seluruh Indonesia Lawan Ajaran Sesat Panji Gumilang
Mahfud menambahkan, kepolisian akan mengambil tindakan dari semua pintu laporan yang masuk tentang tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. *