BACA JUGA:Siap Maju Tingkat Nasional, Empat Nakes Kabupaten Muba Raih Juara Tenaga Kesehatan Teladan
Pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum sekaligus melakukan penindakan.
"Jika sudah dinimbau masih tetap melakukan penambangan ilegal, akan kami tindak. Karena pertambangan ilegal ini masuk ke tindakan pidana dan pelaku bisa di kenakan sanksi hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Siswandi tersangka dalam kasus Peti mengungkapkan, jika dia dan rekan rekannya baru sekitar satu minggu beroprasi.
Selama ini ini mereka beroprasi di wilayah limun, Jambi.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Hadiri Pengukuhan PDM dan PDA Kabupaten Muba Periode 2022-2027
"Kami baru mukak di dusun, belum dapat hasil. Sistemnyo pakai modal dewek, samo persenan samo yang punyo tanah," katanya.
Menurutnya, dalam satu hari bisa mendapat setengah gram emas dengan kadar 80 persen, yang di dompeng dari aliran sungai.
"Itu hasilnya kami berbagi pak," bebernya singkat.(*)