70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Kamis 22-06-2023,16:45 WIB
Reporter : Dheny Wahyudi
Editor : Rappi

70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 70,8 kilogram daun ganja kering, dibakar dalam giat pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 22 Juni 2023. 

Ganja tersebut berasal dari kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, beberapa waktu lalu.

Turut diamankan tiga orang tersangka, yang akan mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan di Jakarta. 

Puluhan kilogram ganja kering ini dibawa melalui jalur darat, menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BA 8182 LU. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Jalan TAA Banyuasin, Temukan Barang Bukti Ini

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, kasus penyelundupan ganja ini tidak dirilis karena masih dilakukan pengembangan. 

"Ini dilakukan agar informasi keberadaan jaringannya dapat terjaga dengan baik," kata Dolifar Manurung, usai pemushanan barang bukti. 

Selain ganja sebanyak 70,8 kg   pada saat giat pemusnahan yang dihadiri perwakilan Kejati Sumsel dan Gerakan Aktivis Anti Narkoba (GAAN) Sumsel ini juga dimusnahkan sabu seberat 1,965 gram. 

Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari enam laporan polisi (LP) dengan mengamankan sebanyak 11 orang tersangka.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mucikari yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur di Palembang

Lanjut Dolifar Manurung, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Juni 2023. 

"Intinya, dari sisi kuantitas saya melihat mengalami kenaikan dibandingkan periode April hingga Mei 2023 yang lalu," ujar Dolifar Manurung.(*)

 

 

Kategori :