Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

Rabu 21-06-2023,07:52 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

Penangkapan ini setelah petugas BNN  memantau gerak-gerik mereka selama beberapa waktu. 

“Para pelaku ini memiliki keahlian dalam menghindari penangkapan,” ungkapnya.

Keduanya, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.

“Kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besarnya,” tutup Erlangga.(eno)

Kategori :