Penangkapan ini setelah petugas BNN memantau gerak-gerik mereka selama beberapa waktu.
“Para pelaku ini memiliki keahlian dalam menghindari penangkapan,” ungkapnya.
Keduanya, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.
“Kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besarnya,” tutup Erlangga.(eno)