4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

Selasa 20-06-2023,16:26 WIB
Reporter : Usta
Editor : Rahmat

Penting untuk dicatat bahwa berkurban bukanlah tindakan yang diwajibkan untuk setiap Muslim, tetapi merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) ini menurut 3 madzhab.

Mazhab Hanafi mewajibkan hukum menyembelih hewan kurban bagi orang yang mampu setiap tahun satu kali.

Praktek berkurban dilakukan pada hari raya Idul Adha sebagai bagian dari peringatan terhadap peristiwa Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk taat kepada Allah SWT.

BACA JUGA:Ide Resep Olahan Daging Kurban, Tongseng Kambing Enak dan Gurih

Selain itu, berkurban juga memiliki dimensi sosial, di mana daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Penting untuk mencari pengetahuan yang lebih mendalam dan meminta bimbingan dari ulama atau pemuka agama sebelum melaksanakan ibadah kurban, untuk memahami tata cara dan hukum-hukum yang terkait.(usta)

 

 

Kategori :