4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?
PALEMBANG- SUMEKS.CO- Di bulan Dzulhijjah bagi umat muslim terdapat beberapa peristiwa penting, seperti melaksanakan rukun Islam dengan menunaikan ibadah haji, merayakan Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Biasanya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan umat muslim di masjid atau musala dengan membentuk pantia penyembelihan hewan kurban.
Ya, panitia ini dibentuk agar dapat mengkoordinir umat muslim yang ingin berkurban, mencari penyembelih, membersihkan daging dan mengatur pembagian hewan kurban.
Walaupun di zaman Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassallam panitia kurban tidak pernah ada, namun hal ini tetap diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat Islam.
BACA JUGA:MasyaAllah! Tanduk, Kuku, Bulu Hewan Kurban akan Bersaksi di Hari Kiamat
4 Hal ini yang harus dihindari oleh panitia kurban agar pelaksanaan ibadah kurban tidak berbuah dosa:
1. Panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.
Sebagai contoh apabila panitia mengkoordinir pembelian hewan kurban dari umat muslim, maka harga yang disepakati dengan penjual harus disampaikan kepada orang yang berkurban.
Jadi bila tetap mengambil keuntungan maka perbuatan tersebut masuk kategori Haram.
2. Panitia kurban dilarang mengambil upah berupa daging dari hewan kurban.
Di beberapa tempat ada kita temukan panitia qurban meminta daging qurban yang dianggap sebagai upah sebagai panitia qurban.
Hal ini bertentangan dengan sabda Rosulullah Shalallahu alaihi wassallam yang artinya ''Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.''
Jadi bagi orang yang akan berkurban, wajib menyediakan dan memberikan uang sebagai upah kepada panitia qurban atau memberikan bagian daging qurban yang memang hak pequrban kepada panitia.
3. Panitia qurban dilarang mengambil bagian tertentu dari hewan qurban seperti, kepala, kulit, tulang, tanduk atau lainnya, baik untuk dijual maupun dikomsumsi.