BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap
“Dari Rp1,8 juta itu, korban hanya mendapatkan Rp700 ribu. Sedangkan sisanya yang Rp1,1 juta untuk tersangka,” urainya.
Selain menawarkan anak asuhnya, ternyata tersangka juga menjual dirinya sendiri.
Alasan janda muda itu terdesak ekonomi untuk menafkahi anak semata wayangnya.
“Saya juga Open BO (Booking Online), tarifnyaa Rp900 ribu. Sudah sekitar setahun setengah begini,” tukas tersangka SR, warga Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang itu.
BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang Rp1,8 juta, 5 alat kontrasepsi pria, dan iPhone XR warna orange.
Tersangka melanggar Pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan empat orang terduga muncikari dari dua hotel berbeda.
BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara
Mereka menawarkan EK (18), ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Masing-masing, Indhasty Angelina (28), yang tertangkap di lobi hotel bilangan Jl R Sukamto, Selasa malam 13 Juni 2023.
Tersangka Syandi Ilham (22), Dimas (20), dan Bayu Arianto, dari sebuah hotel Jl Basuki Rahmat, Senin dini hari 5 Juni 2023.
Barang bukti yang polisi amankan, ponsel iPhone 14 Pro, uang Rp2,5 juta, serta ponsel Oppo A16 milik korban dan uang Rp150 ribu.