Kemudian, indikasi lainnya yakni penyimpangan adanya perempuan dan non muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mazhab Bung Karno.
"Diputuskan bahwa hal-hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Ahlusunnah Waljamaah dan statemen tersebut diatas hukum yang haram," tegas KH Zaenal Mufid.
Dinyatakan haram, kata KH Zaenal Muhfid karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum.
Selain itu KH Zaenal Muhfid menuturkan, soal menyanyikan lagu "Havenu Shalom Aleichem" yang dilakukan jemaah dan santri Ponpes L Zaytun Indramayu juga diharamkan hukumnya untuk dinyanyikan.
BACA JUGA:Ampun! Ribuan Warga Indramayu Geruduk Al Zaytun, Panji Gumilang Ngamuk Minta Surat Tugas ke Pendemo
"Karena mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan maupun penggunaanya," ujarnya.
Adapun alasan mengapa diharamkan, lanjutnya karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat fikih.
Diketahui, kisruh atas ajaran Ponpes Al Zaytun tidak hanya datang dari LBM PWNU, namun juga akan ditindak lanjuti juga oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menunggu rekomendasi dari Kemenag dan MUI untuk menindak Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Hanya saja, sebelum menentukan langkah dan tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menggelar rapat dengan pemangku kepentingan. *