Namun tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika melawan dan melapor kepada orang lain.
“Enam tahun korban menjadi korban rudapaksa, membuatnya mengalami trauma cukup mendalam,” ungkap Hary.
BACA JUGA:MEMILUKAN, Bocah 12 Tahun Keterbelakangan Mental di Muratara Digarap 6 Pria
Tidak tahan lagi, istrinya akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Tersangka kabur ke Provinsi Lampung.
“Kami berhasil tangkap tersangka di rumah bibinya, daerah Pringsewu. Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu,” ungkapnya.
Polisi lalu membawa tersangka Karsiman ke Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Tega, Seorang Bapak di Empat Lawang Empat Kali Garap Anak Tiri
Penyidik menjeratnya Pasal 81 jo Pasal 76 D UU No 17/2016 tentang Perpu No 01/2016 tentang Penetapan Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (qda)