Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti akan kita infokan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tukasnya. *