BACA JUGA:Bejat! Ayah di Lubuklinggau Cabuli Anak Kandung Sendiri, Efek Menduda
Aksi pertamanya berjalan mulus, membuat tersangka ketagihan dan kembali memaksa melakukan hal yang sama pada waktu dan tempat berlainan.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (lid/zul)