Diduga Ada yang Rakus Makan Dana Hibah di OKU Timur, Pidsus Kejari Geledah Kantor Bawaslu dan Sita 100 Dokumen

Kamis 15-06-2023,03:19 WIB
Editor : Julheri

Lanjut Ario, penyidik Pidsus Kejari OI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain.

“Sembari melihat fakta-fakta dan bukti-bukti pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

Soal informasi kasus itu juga menyeret oknum DPRD OI, Ario menyebut masih dalam pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Beredar juga info chating antara terdakwa dengan salah satu oknum camat di Ogan Ilir, yang dulu menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI.

“Nanti akan kami cek. Masuk atau tidak dalam perkara ini,” terangnya.

Yang jelas dalam perkara ini, ada 54 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. 

Termasuk mantan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

Dalam perkara ini, sudah ada 3 terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri, dan Romi.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Aceng Sudrajad menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) /PPK Bawaslu OI Tahun 2019-2020.

Herman Fikri Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2022-2021. Sedangkan Romi, PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI.

JPU Kejari OI, menilai perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai  Rp7,4 miliar, dari dana hibah Rp15,3 miliar.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya

Dalam pemanfaatan dana hibah tersebut, JPU menemukan indikasi tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian kegiatan fiktif dan mark up oleh ketiga terdakwa. Seperti biaya sewa hotel kegiatan Bawalu OI, biaya transportasi, honor narasumber, ATK, transport untuk para peserta sosialisasi, serta spanduk. 

Kategori :