Dana hibah itu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini, karena diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Selama proses penyelidikan ini, sambung Achmad, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
“Termasuk Ketua Bawaslu OKU Timur, hingga anggota lainnya,” ungkapnya.
Namun potensi kerugian negara yang timbul, masih dalam proses penghitungan.
“Jika ada indikasi (korupsi) dan ada kerugian negara, kami akan tetapkan tersangka segera,” tambahnya.
Di bagian lain, Kejari Ogan Ilir (OI), kembali melakukan pemeriksaan 3 tersangka dari Komisioner Bawaslu OI, Rabu, 14 Juni 2023. Yakni, Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina.
Terkait dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
“Sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Kejari Ogan Ilir,” jelas Kasi Intelijen Kejari OI Ario Apriyanto Gopar SH MH, Rabu, 14 Juni 2023.
Kata Ario, ketiga tersangka memiliki hak untuk bebas memberikan pernyataan dan keterangan.
“Ini pemeriksaan ketiga tersangka, untuk kedua kalinya. Pertama, sebelum penahanan mereka di Palembang 31 Mei lalu,” ucapnya.
Tersangka Dermawan Iskandar dan Indris, ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan Karlina, di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
“Dulu mereka belum ada penasihat hukum. Sekarang sudah ada penasihat hukumnya yang mendampingi,” katanya.