Pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Banyuasin I Optimis Capai Target
BANYUASINm SUMEKS.CO - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I saat ini baru mencapai Rp 25 miliar atau 48 persen.
"Baru tercapai Rp 25 miliar atau 48 persen," kata Agus Firmansyah Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I.
Kemudian untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah tercapai Rp 39 miliar lebih atau 47,34 persen.
"Dengan capaian itu, kita optimis capai target. Apalagi ini baru pertengahan tahun," terangnya.
Apalagi ada program pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Diakuinya untuk target Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Banyuasin I senilai Rp 53 miliar.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp 84 miliar.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau wacana pajak kendaraan yang tidak dibayar selama dua tahun, akan dianggap bodong terus disosialisasikan.
"Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74," ungkapnya.
BACA JUGA:Syekh Abdul Aziz Addabagh Wali Allah yang Ahli Ibadah, Namun Menjadi Penghuni Neraka
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Tinggal menunggu penerapannya saja, bila pajak kendaraan tidak dibayarkan maka data kendaraan itu akan dihapuskan,"ucapnya.
Maka dari itu pihaknya bersama Polres Banyuasin dan Jasa Raharja terus gencar untuk mensosialisasikan hal itu, baik itu terkait penghapusan data kendaraan bila tidak dibayarkan dan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang dilaksanakan.
Lanjut Agus, saat juga terus sosialisasikan pajak kendaraan dan juga balik nama kendaraan bermotor."Ada diskon 50 persen, tapi ingat selama adanya program pemutihan (pajak),"pungkasnya.(*)