Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa 13-06-2023,18:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Karena rasa kemanusiaan juga, maka kali ini saya berikan kesempatan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan bersama penasihat hukum," kata hakim sebelum menutup sidang.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, bahwa sekira bulan November 2019 terdakwa M Badi Akmal meminjam 3 buah sertifikat rumah dan tanah kepada korban MF.

Terdakwa M.Badi Akmal nekat meminjam sertifikat rumah karena berdalih untuk modal bisnis cangkang sawit.

Diketahui juga, terdakwa M Badi Akmal nekat meminjam sertifikat rumah kepada korban MF, karena saat itu berstatus menantu MF.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Otak Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three

Kemudian, apabila sertifikat itu dipinjam oleh terdakwa M Badi Akmal menjanjikan korban MF mendapat keuntungan Rp50 juta perbulannya.

Adapun nilai pinjaman bank dari agunan sertifikat rumah milik korban MF yang tidak lain mantan mertua yang dipinjam terdakwa M Badi Akmal senilai Rp3,7 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa bisnis cangkang sawit hanyalah bualan terdakwa M Badi Akmal belaka, yang ternyata sejumlah uang tersebut untuk bisnis jual beli tanah.

Akibatnya korban pun merasa dirugikan, karena ternyata angsuran pinjaman ke pihak bank mengalami masalah, hingga terpaksa korban yang menanggung pembayaran angsuran pinjaman kepada pihak bank perbulannya. *

Kategori :