"Yang pasti akan kami lakukan pengawasan eksaminasi terhadap kisruh perkara ini, sebagaimana arahan Kejaksaan Agung RI," tukasnya.
Ditambahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel Wahyudi SH MH, mengatakan dalam video yang muncul jadi polemik. Dimana anak tersebut mengatakan di intimidasi untuk berdamai.
Namun, lanjut Aspidum pada kenyataannya bukan berdamai tapi dilakukan diversi.
Dia menerangkan, maksud diversi disini penyelesaian perkara pidana anak dari proses praperadilan pidana ke proses di luar praperadilan pidana, ini khusus untuk anak.
BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
"Ini sifatnya pilihan, diversi dilakukan selama 7 hari bila diversi dipenuhi maka perkara ini berdamai. Sifatnya ini pilihan yang melibatkan si anak dan keluarga, kalau diversi ini tidak tercapai maka perkara ini kita lanjutkan ke persidangan. Jadi mungkin ini persepsi yang keliru," tuturnya.
Sehingga, lanjut Wahyudi ini bukan intimidasi memang itulah proses dan prosedurnya untuk anak seperti itu, dan itu memang wajib ditawarkan jaksa kepada anak yang sedang berperkara. *