Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Workshop Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kemenkumham

Senin 12-06-2023,16:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi

Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Workshop Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kemenkumham

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung mengikuti kegiatan workshop yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan Ham. 

Yakni workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Senin 12 Juni 2023.

Kegiatan workshop itu bertemakan "Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK". 

Dalam kegiatan workshop itu yang mengikuti pejabat struktural Lapas Kelas IIB Kayuagung secara virtual dari Aula Lapas. 

BACA JUGA:Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Rakor Pembinaan Layanan Publik Berbasis HAM

Pembukaan dibuka secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Razilu. 

Dalam sambutannya menyampaikan, agar merevitalisasi atau menggelorakan pemberantasan pungutan liar  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Dilakukan dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini," terangnya secara virtual kepada para peserta. 

Dalam kegiatan itu ditandai denga Penyematan PIN UPP Kemenkumham kepada para Ketua Tim Pokja UPP oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Gelar Upacara Harkitnas ke-115

Yaitu selaku Pengarah UUP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham.

Ketua Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Sekretaris Jenderal LPSK dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI menjadi narasumber kegiatan.

Dalam kegiatan itu juga membahas peran Satuan Tugas dan Fungsi serta Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Kementerian/ Lembaga. 

Termasuk peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Implementasi WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi, Peran LPSK dalam Implementasi Perlindungan Saksi, Pelapor, Saksi Pelaku dan atau Ahli. 

Kategori :