“Pihak klien kita, yang membacok “ustad Widjianto” telah menyerahkan diri. Kita harapkan penganiaya ustaz Abdul Aziz, juga menyerahkan diri,” tegas Yeperson.
“Kita inginnya proses hukum ditindaklanjuti, terkhusus para terduga Ca sama H cs, yang selama ini belum diminta keterangan dan kita ingin imbang. Apalagi Widyanto (pengurus Ponpes Mamba’ul Quran) sudah bertanggung jawab (ditahan) dan mereka juga harus bertanggung jawabkan perbuatannya selama ini, ” harap Yeperson.
Diberitakan sebelumnya, rombongan ustad dari pondok pesantren Mamba’ul Quran desa Kaliberau kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin, meninggalkan ponpes Mamba’ul Quran, lantaran merasa terancam.
Senin lalu (22/5), melalui pengacara Yeperson. SH. MH dan Ririn Dwi Agustin. SH. MH., mengadu ke Polda Sumsel dengan LP STTL/PN/215/V/2023/SPKT.
Mereka meminta jaminan keselamatan agar mereka dapat beraktifitas seperti biasa.
Sementara itu, Ustaz M Azhari, berharap permasalahan selesai.
“Selain mengajar, kami juga kerja sampingan. Jual bakso, berdagang, menyadap karet dan lain-lain. Itu untuk mencukupi kebutuhan hidup untuk anak istri,” ujar ustaz Azhari, tertunduk lesu.
Azhari menjelaskan, awal pengancaman dari pihak terlapor, dugaan preman. Menyangkut pekerjaan di BUMdes.
“BUmdes dapat catering ke salah satu perusahaan. Selama ini, warga berinisial Ca, yang menjalankannya. Di mana fee untuk BUMdes Rp 200/porsi,” kata dia.
Dengan terpilihnya kepala desa baru, Bumdes berharap bisa mendapat bagian lebih.
Setiap porsi Bumdes bisa mendapatkan Rp 1.000/porsi. Ponpes melihat ini peluang. Jika mendapat pekerjaan ini bisa mendapat suntikan dana.
Sayang, meskipun menang berjalan dua hari mereka kena hadang rombongan Ca, ketika akan mengirim makanan tersebut.