BACA JUGA:Mr X Mengapung di Siring Dekat Rel Kereta Api, Banyak Bekas Tusukan Benda Tajam
Korban merupakan kerabatnya yang beralamat di Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan Penyelidikan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Barat," sebutnya.
Selanjutnya, setelah petugas melakukan olah TKP lalu penyelidikan mengumpulkan saksi dan barang bukti kemudian tim gabungan opsnal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB ke Polsek Gunung Megang untuk mengambil tersangka Robialshah alias Robial.
"Berdasar keterangan pelaku Ribial, dirinya mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHP. Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah ikat pinggang, 1 buah gagang parang/pisau yang berada di TKP, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 unit motor Yamaha Aerox warna ungu dengan nopol A 6243 EM," bebernya.
BACA JUGA:Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA di Seberang Ulu Palembang Ditangkap, Begini Modusnya
Dalam kesempatan itu pula, Kasat Reskrim menjelaskan pertemuan singkat antara korban dan tersangka berawal pada hari Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Korban bertemu dengan tersangka di masjid Almuhajirin Cinta Kasih dengan tujuan untuk menjual HP tersangka kepada korban.
"Namun korban memutuskan pulang untuk mandi terlebih dahulu dan sekira pukul 21.30 WIB korban kembali menemui tersangka dan mengajak tersangka ke jembatan Tel sambil bernego menjual HP tersangka kepada korban," jelasnya.
Tetapi, saat itu korban justru mengajak tersangka pergi ke rumah temannya yang bernama Faras untuk meminjam 1 buah pisau dengan tujuan untuk berjaga-jaga mengarah ke Prabumulih.
BACA JUGA:Diduga Ngebut dan Hilang Kendali, Pelajar di Prabumulih Hantam Truk Kayu hingga Meninggal di Tempat
Selanjutnya setelah mendapatkan pisau, sekira pukul 23.00 WIB korban kembali mengajak pelaku menuju jembatan Tel.
Dan pada hari Jumat 9 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB korban mengajak tersangka ke Prabumulih untuk memindahkan data HP tersebut dan sekira pukul 02.00 WIB korban dan tersangka berhenti di fly over Patih Galung Prabumulih dengan alasan untuk buang air kecil.
"Sebelum buang air kecil korban meletakkan pisau yang disimpannya di samping kiri sepeda motornya dan saat korban sedang buang air kecil, tersangka mengambil pisau dan membuka sarung pisau untuk dimainkan dan saat korban buang air kecil tersangka berkata payo galak nian dak," beber Kasat Reskrim sambil menirukan perkataan tersangka.
Selanjutnya, korban menjawab galak. Namun tersangka kembali berujar "Galak, ay kau nak ngolake aku," sambil tersangka menusuk bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan posisi korban masih buang air kecil dan korban tertunduk.
BACA JUGA:Modus Tanya Indekos, Rampas Hp Pelajar Saat Main Game di Poskamling