"Karena apabila kembali tidak hadir, sebagaiman undang-undang akan ada saksi ancaman pidananya," tegas Vanny.
Dari pantauan, beberapa awak media telah menunggu SO dilantai dasar Gedung Kejati Sumsel Jalan Gubernur HA Bastari, sejak pagi hingga menjelang sore hari.
Namun, beberapa awak media terpaksa harus kecewa tidak bisa mewawancarai SO terkait perkara KONI yang saat ini sedang di usut di Kejati Sumsel.
Karena, ternyata SO dari informasi yang dipercaya telah keluar dari ruang penyidik sekira pukul 14.00 Wib.
BACA JUGA:3 Ketua Panitia Cabor Dana Hibah KONI Sumsel Diperiksa, Kejati Janji Tetapkan Tersangka
Diketahui, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
Bahkan selain melakukan serangkaian penyidikan pemanggilan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang. *