Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati

Kamis 08-06-2023,12:46 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Barang Bukti 2 Kilogram Sabu-sabu Milik Kurir di Palembang Dimusnahkan

Atas ulahnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (*)

 

Kategori :