BACA JUGA:Barang Bukti 2 Kilogram Sabu-sabu Milik Kurir di Palembang Dimusnahkan
Atas ulahnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (*)