Pasal terkait menyebutkan, batas penjualan sumber daya mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Miner terbit pada 10 Juni 2020.
“Sesuai UU Minerba Pasal 170 A, batas penjualan sumber daya mineral ke luar negeri paling lama tiga tahun sejak terbitnya UU Minerba (2020) dan juga harus mengacu pada kebijakan pemurnian di dalam negeri sebelumnya yang sudah ada di aturannya beberapa kali dilonggarkan,” kata Arifin di gedung DPR, Rabu lalu sebagaimana ditulis pada Sabtu 27 Mei 2023.
Arifin menjelaskan alasan mengapa hanya ekspor bauksit yang akhirnya dilarang.
Menurut dia, setidaknya empat dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit di Tanah Air sudah berjalan.
BACA JUGA:Indahnya Busana Wastra Sumsel dengan Pewarna Alam
Delapan proyek peleburan bauksit lainnya masih dalam pengerjaan.
Padahal, berdasarkan review proyek peleburan di delapan wilayah, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil pengawas independen.
“Tujuh smelter itu masih tanah lapang, meski menurut laporan pemeriksaan progres konstruksi antara 32-66 persen,” kata Arifin.(*)