Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 15 orang.
“Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar. Untuk pastinya masih dalam perhitungan BPKP,” jelasnya.
BACA JUGA:Sambangi Gubernur Sumatera Selatan, PT Semen Baturaja Tbk Perkuat Sinergi Kemitraan Stakeholder
Rizal Syamsul SH, kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Kejati Sumsel untuk mendampingi kedua terdakwa, mengatakan kedua klienya disangkakan telah melakukan penyimpangan distribusi semen Baturaja dan pengelolaan keuangan pada PT BMU tahun 2017 – 2021.
Perkiraan sementara, selisih kerugian sekitar Rp 2 miliar. Namun masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.
Setelah ini, pihaknya akan berkordinasi dengan keluarga kedua kliennya. “Kalau kami ditunjuk oleh pihak keluarga, tentu
kami akan melakukan upaya-upaya lain. Misalnya agar kedua klien kami bisa ditangguhkan penahanannya,” beber Rizal.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu tim penyidik telah melakukan penggeledahan didua lokasi berbeda yakni kantor PT SB dan PT BMU.
Jaksa membawa sejumlah dokumen terkait kasus ini Dalam penggeledahan di PT SB, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan bagian akuntansi yang menyimpan laporan PT BMU. Sedangkan dalam penggeledahan di
kantor PT BMU, jaksa mengamankan empat kardus dokumen dan flashdisk. (*/nsw)