Pemekaran Banyuasin Timur Butuh Proses
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH telah menyetujui pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur.
"Alhamdulilah sudah mendapatkan izin prinsip dari Bupati untuk (pemekaran) Banyuasin Timur," kata Wakil Bupati Banyuasin H Slamet beberapa waktu lalu.
Kendati telah mendapatkan izin prinsip dari Bupati Banyuasin Askolani tersebut, pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur tidak serta merta langsung mekar.
Tapi ada beberapa proses lainnya yang harus dilalui seperti menyiapkan perangkat dan lainnya untuk kedepannya untuk anak di masa depan mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
"Itu kebesaran beliau (Bupati Banyuasin Askolani)," terangnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengatakan proses pemekaran Kabupaten itu membutuhkan proses seperti pemekaran Kabupaten Banyuasin dari Muba beberapa tahun lalu.
"Seperti (Banyuasin) mekar dari Muba, itu memerlukan waktu hampir 15 tahun," ucap Askolani.
Tapi jika tidak dilakukan proses mulai sekarang, kapan lagi ada pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur.
"Bukan berarti (disetujui) mekar, langsung mekar (misah)," ungkapnya.
Bunga saja menurut Askolani mekar secara pelan pelan dan bertahap, dan itu juga sama halnya dengan Pemekaran Kabupaten.
Sementara itu, Sukardi Wakil Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Timur mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banyuasin Askolani karena telah memberikan izin dan dukungan terkait rencana pemekaran Banyuasin Timur dari Banyuasin.
"Tentunya itu jadi energi buat Presidium, karena sudah 9 tahun kita deklarasi," tukasnya.