Kasus Pelajar SMP di Lubuklinggau Dianiaya Teman Satu Sekolah, Polisi Bakal Tetapkan 1 Tersangka
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Polres Lubuklinggau bakal menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap pelajar SMP.
Itu setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Termasuk pemeriksaan terhadap korban dan pihak sekolah pada Sabtu 2 Juni 2023 lalu.
“Tinggal saksi-saksi dari sekolah lagi,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina, dikutip dari Linggaupos.co.id, Senin 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Dianiaya Teman Satu Sekolah, Penyebabnya Bikin Ortu Sesak Dada
AKP Robi menegaskan, untuk lawan korban yakni masih satu sekolah.
“Untuk sementara ada satu tersangka dalam perkara ini,” tambah Kanit PPA Aiptu Christina.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP kelas VIII berusia 13 tahun diduga telah dianiaya oleh teman satu sekolahnya.
Penyebabnya, antara korban yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau ini dan temannya selisih paham.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Setelah Terlibat Perkelahian
Informasi yang diperoleh, kejadian yang membuat bikin sesak dada para ortu ini bermula pada Jumat 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Saat kejadian memang sedang jam istirahat. Korban dan temannya sedang bermain bola di lapangan sekolah.
Lalu, datang pelaku dan temannya yang sengaja datang ingin mengambil alih lapangan tempat korban bermain.
"Dia datang bersama kawannya langsung mengusir kami lagi main. Mereka memaksa untuk mengambil alih lapangan dan katanya ingin taruhan," ujar korban Minggu 4 Juni 2023.