Tapi untuk mengenai batas wilayah kata Erwin tentunya sudah ada peraturan yang mengatur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita semua berpedoman dengan aturan dan undang undang yang berlaku, " ungkapnya.
Mengenai fasilitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten banyuasin sendiri telah mempersiapkannya.
Pemkab membangun kantor lurah jakabaring selatan, puskesmas.
Kantor pelayanan perizinan 7 hari dalam seminggu di Opi Mall Jakabaring.
Artinya Pemkab Banyuasin sudah fasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik lebih baik dan bagus.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bakal Bangun Jembatan Penghubung Antar Kelurahan dan Desa di Makarti Jaya
"Jadi masyarakat Jakabaring selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh jauh ke Pangkalan balai untuk mendapatkan pelayanan, "tegasnya.
Pastinya Pemkab Banyuasin mengikuti aturan, yang sudah oleh undang undang. " Kita taat dan patuh, "pungkasnya.
Sementara itu ribuan warga Tegal Binangun menjawab tantangan Bupati Askolani.
Mereka membuka wacana mengajukan upaya hukum gugatan terkait status Tegal Binangun yang diklaim masuk wilayah Banyuasin.
Suhardi Suhai SH selaku perwakilan masyarakat yang menolak keras Tegal Binangun masuk kedalam wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pihaknya akan melakukan segala upaya agar Tegal Binangun khususnya di RW 08 Taman Sasana Patra dan Patra Abadi ini masuk dalam wilayah Kota Palembang.
" Kendati harus menempuh jalur hukum nantinya," kata Suhardi diwawancarai Minggu 4 Juni 2023.
Karena, lanjut Suhardi sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2388 luas Kota Palembang itu kurang lebih 40 ribu hektare.
Namun terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2022 luar Kota Palembang berkurang menjadi 3255 hektar.
Dampak dari pengurangan tersebut, Suhardi yang juga ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) ini warga dua perumahan ini akhirnya masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin.
Padahal sejak dari zaman kemerdekaan, wilayah Tegal Binangun ini sudah wilayah Kota Palembang.
Karena biasanya luas Ibukota Provinsi itu semakin lama semakin bertambah.
" Nah ini malah sebaliknya kok berkurang," kata Suhardi.
Oleh sebab itulah, dirinya bersama perwakilan warga lainnya menjawab tantangan Bupati Banyuasin.
BACA JUGA:Bangga, Universitas IGM PTS Terbaik di Indonesia Tahun 2023 Berdasarkan Data Times Higher Education
Bahwa dalam permasalahan wilayah ini akan terus dibawa hingga kepada tingkat Pengadilan nantinya.
Lebih lanjut dikatakan Suhardi, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga terhadap status wilayah tidak hanya sekali ini saja terjadi.
Bahkan, kata Suhardi sebelumnya keluhan warga Tegal Binangun juga telah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.
Dan, lanjutnya Gubernur Herman Deru saat itu menegaskan 10 RW yang ada di Tegal Binangun harus masuk dalam wilayah Kota Palembang, namun nyatanya hanya 9 RW saja.
"Tidak termasuk RW kami di komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, ini ada apa, kami sinyalir ada permainan mafia tanah dibalik tidak diikut sertakannya warga kami masuk dalam wilayah Kota Palembang," tegasnya.