Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

Sabtu 03-06-2023,19:16 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap Kasus Pembunuhan Berantai

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan masih mendalami lagi modusnya,” tutup Andi.(*)  

Kategori :