BACA JUGA:Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap Kasus Pembunuhan Berantai
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan masih mendalami lagi modusnya,” tutup Andi.(*)