Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni Deni Hendrawan (40) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Sopian (38) warga Desa Talang Taling dan Navolion (39) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Awalnya, Polsek Gelumbang menerima informasi dari warga yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM mobil jenis BII umum yang ditawarkan pembuatannya oleh para tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK, mengatakan pada 1 Juni 2023, pihaknya menerima laporan dari depot Anton yang terletak di Kelurahan Gelumbang.
BACA JUGA:Ambyar Kendaran Anda Jika Tenggak Oli Palsu, Ini Tips Membedakan Antara Oli yang Asli dan Palsu
Pelaku menyerahkan SIM palsu kepada korban Arjuna Vista dan Rohdan Saputra, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
“Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima dari pelaku melaporkannya ke Polsek Gelumbang,” terang Kapolres.
Aparat Polsek Gelumbang yang dipimpin AKP Robby Monodinata SH bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka yang masih berada di depot Anton .
“Dari pengakuan pelaku yang diamankan kalau otak sindikat pembuatan SIM palsu ini adalah Navolion yang juga kita amankan,” terang AKBP Andi.
BACA JUGA:Awas Penipuan! Waspada Link Palsu Pakai Tampilan Bank BCA
Dia mengimbau agar masyarakat lebi berhati-hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM.
“Karena dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satpas Polres yang telah ditunjuk,” kata Andi.
Dari barang bukti yang diamankan, pembuatan SIM palsu menggunakan bahan kartu yang biasa dipakai untuk identitas diri.
Namun, hologram yang dipasang pelaku bentuknya lebih kasar dari yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku.