5 Juni Gaji ke-13 Cair, Cek 9 Ketentuannya
SUMEKS.CO – Hore, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 5 Juni 2023. Ini berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan (RI) Sri Mulyani Indrawati.
Komponennyapun sama dengan THR (tunjangan hari raya) Tahun 2023. Termaktup dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur soal gaji ke-13.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023 lalu menyebutkan pencairan Gaji ke-13 bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Ini juga berlaku bagi pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).
“Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Okki Jatnika menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT ASABRI (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni mendatang.
BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Bulan Juni 2023 di Netflix
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan nantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 Tahun 2023. “
Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi Peserta” ujar Okki Jatnika ditulis, Kamis 1 Juni 2023.
Peserta ASABRI dapat melihat status autentikasi dan rincian penerimaan gaji ke-13 melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Apa ketentuannya?
BACA JUGA:Pelatih Termahal 2018 Bakal Gantikan Shin Tae Yong, Cek Faktanya Disini